PALU, iNews.id – Dua pemuda di Kota Palu yang menyeret seekor anjing sambil mengendarai sepeda motor harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap tim Satresmob Polres Palu setelah video aksinya menyeret anjing viral di media sosial.
Kedua pemuda berinisial DK dan NK itu juga dilaporkan warga karena aksinya yang dinilai menganiaya hewan.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, kedua pelaku awalnya mencuri anjing yang merupakan hewan peliharaan warga. Mereka kemudian membawa anjing tersebut dengan cara menyeretnya memakai tali sambik naik sepeda motor.
Aksi kedua pelaku itu diketahui terjadi di Jalan Diponegoro, Palu Barat, Kota Palu.
“Video pelaku menyeret anjing yang ducirinya itu viral di media sosial. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Menurut kapolres, pascaviralnya aksi penganiayaan anjing tersebut, petugas mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya dengan mendatangi rumah orang tuanya.
“Namun, beberapa hari didatangi kedua pelaku DK alias D dan NK alias N tidak ada di rumah. Tidak lama kemudian, keduanya akhirnya menyerahkan diri,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku kini dalam pemeriksaan petugas. Dari pengakuan sementara, modus pelaku menangkap anjing itu untuk dijual dan dipakai bersenang-senang.
“Modus kedua pelaku mencuri anjing itu awalnya untuk dijual. Kedua pelaku sudah kami tahan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa motor dan beberapaa alat yang digunakan untuk menyeret anjing tersebut,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait