MAKASSAR, iNews.id - Dua anggota DPRD di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua anggota DPRD tersebut ditangkap oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel saat isap sabu di hotel Makassar.
Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandi membenarkan penangkapan terhadap dua anggota DPRD tersebut. Identitas keduanya yakni A dan W. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, pada Senin (31/7/2023).
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu," katanya, dikutip dari portal resmi Polri, Kamis (2/8/2023).
Dia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat pria berinisial AG ditangkap saat membeli barang haram tersebut. Dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan didapati A.
"Begitu Timsus datang, ditangkaplah AG itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai. Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama W. Dan kita ungkap salah satunya. Janjian lah sama W untuk nyabu dan ditangkaplah W di depan Hotel Maleo" katanya
"Awalnya itu pelaku pertama diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli," katanya.
Dalam kasus tersebut, dia mengaku masih melakukan proses pemeriksaan. Orang-orang yang diamankan pun masih dalam proses pemeriksaan pihaknya.
"Lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. Barang bukti cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait