Konferensi pers Basarnas, dihadiri pejabat TNI Polri beserta nakhoda kapal yang selamat tentang perkembangan pencarian korban KM Ladang Pertiwi 2 tenggelam di Selat Makassar, di atas KN SAR Kamajaya, Selasa (31/5/20220). (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa 11 orang secara maraton. Mereka diperiksa berkaitan dengan peristiwa tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di Selat Makassar, Kamis (26/5/2022).

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya kelalaian dalam insiden tersebut.

"Sampai saat ini, yang kondisinya layak untuk kita periksa ada sekitar 11 orang. Kemudian bagian dari kepala desa juga turut diperiksa," ujar Widoni Fedri saat konferensi pers perkembangan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di atas KN SAR Kamajaya, Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (31/5/2022).

Dia mengungkapkan, diduga ada kelalaian saat proses pelayaran kapal tersebut, termasuk izin berlayar yang seharusnya diberikan oleh Syahbandar setempat, kepada pemilik kapal yang sesuai dalam aturannya.

"Memang dalam hal ini ada kelalaian. Pertama itu, kita menggunakan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di situ saya jelaskan, Pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari Syahbandar untuk berlayar. Ternyata, tidak ada izin dari Syahbandar," ucapnya.

Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan, terkait Pasal 302 UU Pelayaran yang mengatur tentang kelaikan transportasi kapal laut yang akan diberangkatkan harus laik laut atau dinyatakan aman tanpa kerusakan.

"Kapal ini tidak layak untuk berlayar, untuk yang bersangkutan nanti, ancaman pidananya empat sampai lima tahun," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network